Penterjemah
Juni 2010
M T W T F S S
«Mar
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30
bebas counter

Arsip untuk Hukum Cina yang '& Kategori Peraturan'

Hukum Hak Cipta Republik Rakyat Cina

(Diadopsi pada Sesi kelima belas dari Komite Tetap Ketujuh national emblem Nasional Rakyat Kongres pada tanggal 7 September 1990, dan direvisi sesuai dengan Keputusan tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta dari Republik Rakyat Cina diadopsi pada Sidang 24 Komite Tetap Kesembilan Rakyat Nasional Kongres pada tanggal 27 Oktober 2001.)

Bab I Ketentuan Umum

Pasal 1 Undang-undang ini disahkan, sesuai dengan Konstitusi, untuk tujuan melindungi hak cipta dari penulis dalam sastra mereka, karya-karya artistik dan ilmiah dan hak cipta yang terkait dan kepentingan, mendorong penciptaan dan penyebaran karya-karya yang akan memberikan kontribusi dengan pembangunan spiritual sosialis dan peradaban material, dan mempromosikan pembangunan dan kesejahteraan dari budaya sosialis dan ilmu pengetahuan.

Pasal 2 Karya warga Cina, badan hukum atau organisasi lain, baik dipublikasikan atau tidak, harus menikmati hak cipta sesuai dengan Undang-undang ini.

Semua karya seorang asing atau orang kewarganegaraan yang memenuhi syarat untuk menikmati hak cipta di bawah kesepakatan menyimpulkan antara negara yang asing milik atau di mana ia telah tinggal biasa dan Cina, atau di bawah perjanjian internationa1 yang kedua negara pihak, akan dilindungi sesuai dengan Undang-undang ini.

Karya-karya orang asing atau tanpa kewarganegaraan pertama kali diumumkan dalam wilayah Republik Rakyat Cina akan menikmati hak cipta sesuai dengan Undang-undang ini.

Setiap karya seorang asing yang milik negara yang belum menyimpulkan perjanjian dengan Cina, atau yang bukan merupakan pihak untuk sebuah perjanjian internasional dengan Cina atau orang berkewarganegaraan pertama kali diterbitkan di sebuah negara yang merupakan pihak ke internasional perjanjian dengan Cina , atau dalam keadaan negara anggota atau nonmember, harus dilindungi sesuai dengan Undang-undang ini.

Pasal 3 Untuk keperluan Undang-undang ini, istilah "bekerja" termasuk karya sastra, seni, ilmu alam, ilmu sosial, teknologi rekayasa dan sejenisnya yang disajikan dalam bentuk sebagai berikut:

(1) ditulis bekerja;

(2) oral bekerja;

(3) musik, dramatis, quyi'1, koreografi dan akrobat bekerja;

(4) karya seni rupa dan arsitektur;

(5) karya fotografi;

(6) karya sinematografi dan bekerja dibuat berdasarkan metode analog produksi film;

(7) gambar desain teknik, dan desain produk; peta, sketsa dan karya grafis lainnya dan bekerja model;

(8) perangkat lunak komputer;

(9) karya lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan administrasi.

Pasal 4 Pekerjaan publikasi atau distribusi yang dilarang oleh hukum tidak akan dilindungi oleh Undang-undang ini.

Pemilik hak cipta, dalam melaksanakan hak cipta, tidak akan melanggar konstitusi atau hukum atau merugikan kepentingan publik.
Baca sisa entri ini »